ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN AHLI KIMIA MEDISINAL INDONESIA
MUKADIMAH
Sesungguhnya berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia yang merdeka, berhak dan berkewajiban mengisi kemerdekaannya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya kelompok-kelompok profesi yang mempunyai minat bersama untuk memajukan pemanfaatan bahan obat alami maupun sintetik dan rancang bangun untuk penemuan molekul obat baru memerlukan perpaduan dalam melakukan kegiatan dan usahanya.
Menyadari perlunya pemanfaatan produk obat bahan alam Indonesia dalam pengobatan modern, rancang bangun senyawa penuntun menjadi senyawa yang mempunyai nilai tambah lebih, serta makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan obat pada umumnya, maka penanganan terpadu dan komunikasi ilmiah perlu dilaksanakan.
Terdorong oleh kebutuhan meningkatkan kerja sama yang baik antara para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, serta rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk mengamalkan ilmu guna kepentingan masyarakat, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk koordinasi, informasi dan inventarisasi penelitian dalam rangkum penemuan dan pengembangan obat baru dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perhimpunan Ahli Kimia Medisinal Indonesia disingkat PERAKMI (Indonesian Medicinal Chemist Association)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 10 November 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sekretariat Umum Organisasi berkedudukan tetap di tempat Sekretariatnya.
BAB II
Azas
Pasal 4
PERAKMI berazas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
Sifat, Tujuan dan Usaha
Pasal 5
PERAKMI berlandaskan keilmuan dan teknologi.
Pasal 6
PERAKMI bertujuan memajukan penelitian dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan produk obat bahan alam Indonesia dalam pengobatan modern dan penemuan molekul obat baru melalui rancang bangun, dengan membina suasana yang sehat bagi pertumbuhan dan pengembangan segenap cabang ilmu yang berkaitan dengan pengembangan obat, untuk dimanfaatkan bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan ini PERAKMI akan menyelenggarakan pertemuan- pertemuan ilmiah secara berkala serta sarana komunikasi lainnya, membantu mengusahakan peningkatan kemampuan para peneliti dan mutu penelitiannya, serta meningkatkan terjalinnya hubungan kerja sama antara sesama anggota pada tingkat Daerah, Nasional, maupun Internasional.
BAB IV
Bentuk Organisasi
Pasal 8
PERAKMI merupakan suatu kesatuan organik yang berdiri sendiri, terdiri atas anggota-anggota dan dikelola oleh suatu Dewan Pengurus. Di setiap Daerah Tingkat I dapat dibentuk suatu Komisariat, untuk melancarkan penggalangan kegiatan penelitian dan menumbuhkan kerjasama sesama anggota.
BAB V
Dewan Pengurus
Pasal 9
Dewan Pengurus PERAKMI terdiri dari Penasehat, Ketua Umum, Ketua Pengganti, Sekretaris Umum, Bendahara dan beberapa Ketua Bidang.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota PERAKMI terdiri dari Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Anggota Luar Biasa.
Pasal 11
Anggota PERAKMI adalah warga negara Indonesia.
Pasal 12
Warga negara Asing dapat menjadi anggota PERAKMI dengan persetujuan Muktamar atas usul Pengurus Komisariat.
Pasal 13
Keanggotaan PERAKMI bersifat aktif.
Pasal 14
Keanggotaan PERAKMI berakhir,
a. Atas permintaan sendiri.
b. Karena diberhentikan.
c. Karena menanggalkan Kewarganegaraan Indonesia.
d. Karena meninggal dunia.
BAB VII
Rapat-Rapat dan Kegiatan
Pasal 15
Secara berkala PERAKMI mengadakan Muktamar dan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah.
Pasal 16
Muktamar merupakan kekuasaan tertinggi PERAKMI.
BAB VIII
Lambang Organisasi
Pasal 17
Lambang dan bendera PERAKMI ditentukan dalam Muktamar.
BAB IX
Kekayaan Organisasi
Pasal 18
Kekayaan PERAKMI berasal dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan yang tidak mengikat, dan pendapatan-pendapatan lain yang diperoleh secara sah.
BAB X
Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERAKMI hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Khusus yang diadakan untuk maksud tersebut.
Pasal 20
Bilamana PERAKMI dibubarkan, maka segala sesuatu mengenai pelimpahan kekayaan, hutang piutang dan lain-lain diputuskan dalam Muktamar Khusus tersebut.
BAB XI
Penutup
Pasal 21
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Anggaran Dasar PERAKMI ini disahkan di Surabaya pada tanggal 10 Nopember 2001.
Surabaya, 10 Nopember 2001
Ketua