ANGARAN RUMAH TANGGA PERAKMI
BAB I
Pasal 1
Nama PERAKMI diberikan untuk menyatakan suatu wadah bagi setiap orang yang aktif melakukan kegiatan penelitian yang berkaitan dengan pengembangan bahan obat alami dan obat sintetik. Yang dimaksud dengan peneliti dalam hal ini ialah mereka yang aktif meneliti, baik perorangan maupun sebagai kelompok, serta mereka yang ikut memikirkan segi-segi teknis pengembangan penelitian bahan obat alami atau produk sintetik.
Pasal 2
Sekretariat Umum PERAKMI berkedudukan di tempat Ketua Umum.
BAB II
Sifat, Tujuan dan Usaha
Pasal 3
PERAKMI berlandaskan sifat keilmuan dan teknologi dalam tindakannya.
Pasal 4
PERAKMI bertujuan mengembangkan dan memajukan pemanfaatan bahan obat alami maupun sintetik dan penelitian rancang bangun molekul obat, dengan mengusahakan antara lain :
a. Pertemuan-pertemuan ilmiah secara berkala serta sarana komunikasi ilmiah yang lain.
b. Peningkatan kemampuan meneliti dan mutu penelitian para peneliti dalam bidang obat alami maupun sintetik dan rancang bangun molekul obat.
c. Peningkatan hubungan kerjasama antara sesama anggota, hubungan dan pertukaran informasi dengan organisasi/instansi lain di bidang penelitian bahan obat alami maupun sintetik, baik tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.
d. Penerbitan majalah PERAKMI berkala dan buku risalah pertemuan ilmiah.
Pasal 5
Anggota Kehormatan adalah mereka yang merupakan tokoh peneliti bahan obat alami maupun sintetik dan rancang bangun molekul obat, atau mereka yang besar jasanya terhadap PERAKMI.
Pasal 6
Anggota Biasa adalah mereka yang aktif berkecimpung dalam penelitian yang berkaitan dengan bahan obat alami atau sintetik.
Pasal 7
Anggota Luar Biasa adalah orang atau Badan yang membirikan sumbangan teratur tetapi tidak mengikat kepada PERAKMI.
BAB IV
Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan
Pasal 8
Anggota Kehormatan dicalonkan oleh Dewan Pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaannya oleh Muktamar berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bilamana tidak tercapai kata mufakat pengesahan penerimaan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 9
Anggota Biasa mencalonkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan, dengan persetujuan dua orang anggota, atas dasar pengetahuan dan pengenalan pribadi.
Pengesahan penerimaan sebagai anggota diberikan oleh Dewan Pengurus, setelah ada persetujuan dari Pengurus Komisariat di mana calon anggota bertempat tinggal.
Pasal 10
Khusus bagi Anggota Biasa warganegara Asing, pengesahan penerimaan sebagai anggota diberikan oleh Muktamar atas usulan Dewan Pengurus.
Pengesahan penerimaan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bilamana tidak tercapai kata mufakat, pengesahan penerimaan berdasarkan atas suara terbanyak.
Pasal 11
Anggota Luar Biasa dicalonkan oleh Komisariat untuk disetujui dan disahkan penerimaan sebagai anggota oleh Dewan Pengurus. Pengesahan penerimaan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bilamana tidak tercapai kata mufakat, pengesahan penerimaan berdasarkan atas suara terbanyak.
BAB V
Hak dan kewajiban Anggota
Pasal 12
Semua Anggota PERAKMI wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Perhimpunan.
Pasal 13
Semua Anggota PERAKMI harus aktif mengikuti kegiatan Perhimpunan.
Pasal 14
Anggota Kehormatan :
a. Mempunyai hak mengajukan saran, usul dan pertanyaan kepada Dewan Pengurus.
b. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat.
d. Tidak diwajibkan membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 15
Anggota Biasa :
a. Berkewajiban mengadakan usaha untuk mencapai terlaksananya tujuan PERAKMI.
b. Mempunyai hak suara dalam rapat.
c. Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
d. Mempunyai kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa :
a. Mempunyai hak mengajukan saran, usul dan pertanyaan kepada pengurus.
b. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat.
d. Tidak diwajibkan membayar uang pangkal dan uang iuran.
e. Memberikan sumbangan secara teratur kepada PERAKMI.
Pasal 17
Semua anggota berhak memperoleh kartu anggota setelah memenuhi syarat keanggotaan.
BAB VI
Pemberhentian Keanggotaan
Pasal 18
Seseorang dapat berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, menanggalkan kewarganegaraan Indonesia, atau meninggal dunia.
Pasal 19
Seorang Anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan sama sekali dari keanggotaan PERAKMI oleh Muktamar, apabila telah melalaikan kewajiban sebagai anggota Perhimpunan, setelah ditegur 2 kali oleh Dewan Pengurus, dan setelah di dalam proses ini yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri .
BAB VII
Dewan Pengurus
Pasal 20
Dewan Pengurus PERAKMI terdiri dari Penasehat, Ketua Umum, Ketua Pengganti, Sekretaris Umum, Bendahara, Ketua Bidang Ilmiah, Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Dana.
Pasal 21
Ketua Pengganti akan menjadi Ketua Dewan Pengurus pada masa berikutnya dan dipilih di antara anggota Komisariat di tempat akan diadakannya Muktamar dalam masa jabatan berikutnya.
Pasal 22
a. Ketua Pengganti dipilih dan disahkan oleh Muktamar berdasarkan suara terbanyak untuk masa 3 tahun.
b. Komisariat dipilih oleh para anggota Komisariat yang bersangkutan 3 bulan setelah Muktamar pada masa jabatannya.
c. Dewan Pengurus disahkan oleh Muktamar untuk masa jabatannya.
Pasal 23
Dewan Pengurus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERAKMI dan kebijak-sanaan-kebijaksanaan serta keputusan-keputrusan yang diambil oleh Muktamar.
Pasal 24
Dewan Pengurus bertanggung jawab kepada Muktamar.
Pasal 25
Bila seorang anggota Dewan Pengurus terpaksa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Dewan Pengurus dapat menunjuk penggantinya secara ad interim untuk menghabiskan sisa masa jabatannya.
Pasal 26
Untuk pelaksanaan tugas-tugas khusus Dewan Pengurus dapat membentuk panitia, komisi dan lain-lainnya yang sifatnya ad hoc.
BAB VIII
Komisariat
Pasal 27
Komisariat PERAKMI dibentuk sepengetahuan dan disahkan Dewan Pengurus.
Pasal 28
Komisariat PERAKMI dapat dibentuk di setiap Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dengan jumlah anggota paling sedikit tujuh orang. Yang jumlah anggotanya kurang dari tujuh orang dapat digabungkan dengan Komisariat yang terdekat.
Pasal 29
Komisariat dikelola oleh Pengurus Komisariat yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pembantu lain yang diperlukan, yang dipilih oleh anggota Komisariat masing-masing.
Pasal 30
Komisariat menampung segala kegiatan PERAKMI setempat. Kegiatan yang bersifat Nasional harus sepengetahuan Dewan Pengurus.
Pasal 31
Pengurus Komisariat merupakan penyalur dan pelaksana kebijaksanaan Dewan Pengurus PERAKMI ditempatnya masing-masing.
BAB IX
Rapat-Rapat dan Kegiatan
Pasal 32
Muktamar PERAKMI diadakan sekali dalam 3 tahun
Pasal 33
Muktamar dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 jumlah anggota. Jika kuorum tidak tercapai, Muktamar dianggap sah apabila disetujui oleh 1/2 dari jumlah komisariat yang ada.
Pasal 34
Muktamar memilih Dewan Pengurus sesuai prosedur yang telah dimufakati oleh Muktamar.
Pasal 35
Muktamar menilai dan mensahkan laporan kegiatan dan keuangan PERAKMI yang disampaikan Dewan Pengurus setelah mempelajari laporan tim verifikasi.
Pasal 36
Muktamar berkewajiban menggariskan pedoman-pedoman organisasi yang harus dilaksanakan Dewan Pengurus.
Pasal 37
Keputusan Muktamar diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bilamana tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 38
Pertemuan ilmiah utama PERAKMI berupa Simposium Penelitian pengembangan obat baik yang berasal dari bahan alam atau sintetik, dan rancang bangun penemuan molekul obat baru, serta diadakan sekali dalam 3 tahun, bersamaan dengan Muktamar. Penyelenggaraan Muktamar dan Simposium dan Muktamar diterbitkan dalam bentuk Risalah.
BAB X
Lambang dan Bendera Organisasi
Pasal 39
Lambang PERAKMI berupa logo dengan ciri segi enam sikloheksana, yang didalamnya terdapat cawan yang dililit ular, huruf p dan dua helai daun.
Pasal 40
Perbandingan ukuran bendera panjang : lebar = 3 : 2. Warna dasar kuning, cincin sikloheksana, tulisan PERAKMI, cawan hitam, ular hitam, dan daun hijau.
Pasal 41
Lambang dan bendera PERAKMI ditetapkan dan disahkan oleh Muktamar.
BAB XI
Keuangan
Pasal 42
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Muktamar.
Pasal 43
Dewan Pengurus berhak menerima 30% dari jumlah uang pangkal dan uang iuran yang diperoleh dari anggota serta dari donatur tetap. Komisariat menerima 70% serta pembiayaan kegiatan Komisariat sesuai ketentuan yang diatur Komisariat yang bersangkutan.
Pasal 44
Keadaan keuangan PERAKMI akan dilaporkan Dewan Pengurus pada akhir tahun anggaran kepada seluruh anggota.
BAB XII
Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 45
Pengubahan, pengurangan atau penambahan bab-bab dan atau pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.
Pasal 46
Keputusan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Bilamana tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
Penutup
Pasal 47
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga diatur oleh Dewan Pengurus, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
Pasal 48
Anggaran Rumah Tangga PERAKMI ini disahkan oleh Muktamar PERAKMI yang diadakan di Surabaya pada tanggal 10 Nopember tahun 2001, jam 12.30.